REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, meminta agar masalah hukum tidak dipermainkan. Hal itu dikatakan Mahfudz terkait terjadinya beberapa kali penundaan sidang karena gagalnya jaksa penuntut umum menghadirkan saksi terhadap terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhammad Misbakhun.
''Sejak awal PKS sudah open hand, mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses Misbakhun bila terbukti bersalah. Tapi saat proses berjalan, hukum sepertinya dipermainkan,'' kecam Mahfudz, di Jakarta, Rabu (22/9).
Dengan adanya beberapa penundaan sidang dan gagalnya JPU menghadirkan saksi, ia menilai, semakin jelas bahwa kasus Misbakhun direkayasa. ''Aroma rekayasa terhadap Misbakhun semakin terlihat dan terasa sekali. Sidang yang ditunda-tunda itu semakin jelas proses hukum terhadap Misbakhun terkesan mengada-ada. Itu tidak baik bagi penegakan hukum di negeri ini,'' sesal Ketua Komisi I DPR itu.
Ditambahkan, penundaan sidang tersebut karena gagal menghadirkan saksi-saksi, membuat majelis hakim bisa memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, yakni memutuskan perkara tersebut dengan membebaskan Misbakhun. ''Kalau mejelis hakim objektif dengan proses persidangan, saya yakin Misbakhun akan divonis bebas,'' ujar Mahfudz.
Terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Misbakhun kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengadukan jaksa penuntut umum yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, Mahfuz mendukung langkah tersebut. Sebab, apa yang disampaikan itu adalah bentuk protes Misbakhun yang merasa dirugikan dengan jaksa penuntut umum. ''Tanpa mencampuri urusan hukum, saya dan PKS mendukung langkah Misbakhun yang mengadukan jaksa penuntut umum yang tidak profesional. Tidak hanya kasus Misbakhun saja,'' tegasnya
Kuasa Hukum tersangka pemalsuan dokumen akta gagal gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan L/C di bank Century Mukhammad Misbakhun mengajukan surat kepada Jaksa Agung Hendraman Supandji terkait dengan terjadinya beberapa kali penundaan sidang terhadap dirinya.
Kuasa hukum Misbakhun Parluhutan Simanjuntak mengirim surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji tanggal 15 September 2010. Surat tersebut adalah bentuk protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Bahwa kami, kuasa hukum para terdakwa berkeberatan dengan tindakan-tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh JPU dalam proses persidangan Perkara a quo, diantaranya terkait dengan berlarut-larutnya proses persidangan yang sangat merugikan kepentingan para terdakwa yang disebabkan JPU tidak profesional dalam melaksanakan agenda-agenda sidang yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Parluhutan.
Parluhutan mencatat, sampai dengan hari Rabu, 15 September 2010, setidaknya sudah lima kali terjadi penundaan jadwal sidang, dikarenakan hal-hal yang tidak urgen.
Ia menyebutkan, sidang pada hari Senin, 26 Juli 2010, dengan agenda Pemeriksaan Saksi, ditunda dengan alasan saksi tidak hadir, lalu sidang pada hari Rabu, 28 Juli 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda karena saksi tidak hadir, selanjutnya sidang pada hari Rabu, 18 Agustus 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi juga ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa tepat waktu.
Sidang pada hari Senin, 30 Agustus 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditunda karena saksi tidak hadir dan barang bukti tidak mampu dihadirkan JPU. Terakhir, sidang pada hari Rabu, 15 September 2010, dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh JPU ditunda karena ahli tidak hadir.
"Bahwa penundaan-penundaan sidang sebagaimana kami kemukakan di atas, jelas sudah melewati batas toleransi karena terjadi berkali-kali, dan patut kiranya dinyatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dari JPU karena tidak serius dalam mempersiapkan persidangan ini," kata Parluhutan.
Kuasa Hukum tersangka pemalsuan dokumen akta gagal gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan L/C di bank Century Mukhammad Misbakhun mengajukan surat kepada Jaksa Agung Hendraman Supandji terkait dengan terjadinya beberapa kali penundaan sidang terhadap dirinya.
Kuasa hukum Misbakhun Parluhutan Simanjuntak mengirim surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji tanggal 15 September 2010. Surat tersebut adalah bentuk protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Bahwa kami, kuasa hukum para terdakwa berkeberatan dengan tindakan-tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh JPU dalam proses persidangan Perkara a quo, diantaranya terkait dengan berlarut-larutnya proses persidangan yang sangat merugikan kepentingan para terdakwa yang disebabkan JPU tidak profesional dalam melaksanakan agenda-agenda sidang yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Parluhutan.
Parluhutan mencatat, sampai dengan hari Rabu, 15 September 2010, setidaknya sudah lima kali terjadi penundaan jadwal sidang, dikarenakan hal-hal yang tidak urgen.
Ia menyebutkan, sidang pada hari Senin, 26 Juli 2010, dengan agenda Pemeriksaan Saksi, ditunda dengan alasan saksi tidak hadir, lalu sidang pada hari Rabu, 28 Juli 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda karena saksi tidak hadir, selanjutnya sidang pada hari Rabu, 18 Agustus 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi juga ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa tepat waktu.
Sidang pada hari Senin, 30 Agustus 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditunda karena saksi tidak hadir dan barang bukti tidak mampu dihadirkan JPU. Terakhir, sidang pada hari Rabu, 15 September 2010, dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh JPU ditunda karena ahli tidak hadir.
"Bahwa penundaan-penundaan sidang sebagaimana kami kemukakan di atas, jelas sudah melewati batas toleransi karena terjadi berkali-kali, dan patut kiranya dinyatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dari JPU karena tidak serius dalam mempersiapkan persidangan ini," kata Parluhutan.