VIVAnews - Yusuf Supendi menggugat elite Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PKS pun siap meladeni langkah hukum tersebut. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan akan segera menyiapkan pengacara.
"Ya, itu kami respons secara hukum dengan hukum lagi. Kami jawab dengan pengacara. Cukup siapkan pengacara merespons dia," ujar Luthfi di Jakarta, Senin 2 Mei 2011.
Menurut dia, PKS tidak perlu menanggapi tuduhan demi tuduhan yang dilontarkan Supendi. Menurutnya, di alam demokrasi siapapun berhak menyampaikan isi hatinya secara bebas. "Kami ambil langkah tidak respons, semua tahu omongan dia useless (tak berguna--red). Kami tidak merespons," katanya.
"Ya, itu kami respons secara hukum dengan hukum lagi. Kami jawab dengan pengacara. Cukup siapkan pengacara merespons dia," ujar Luthfi di Jakarta, Senin 2 Mei 2011.
Menurut dia, PKS tidak perlu menanggapi tuduhan demi tuduhan yang dilontarkan Supendi. Menurutnya, di alam demokrasi siapapun berhak menyampaikan isi hatinya secara bebas. "Kami ambil langkah tidak respons, semua tahu omongan dia useless (tak berguna--red). Kami tidak merespons," katanya.
Luthfi menekankan, Supendi dipecat dari keanggotaan partai karena melanggar aturan. Sehingga, tidak ada kata ishlah atau perdamaian. "Dia melakukan pelanggaran. Damai itu kalau bersengketa. Tapi, dia melanggar, lalu organisasi memecat dia, bukan perdamaian," ujarnya.
Namun demikian, Luthfi keberatan mengungkap apa alasan pemecatan Supendi. "Etikanya tidak mengumumkan kesalahan orang ke ranah publik. Jangan sampai karir habis di publik. Dalam rangka jaga itu tidak umumkan ke publik," katanya.
Luthfi membantah tudingan Supendi bahwa pihaknya tidak berani menanggapi tudingan Supendi karena sungkan. Menurut Supendi kesungkanan itu karena tuduhan Supendi benar. "Kalau sungkan kan nggak dipecat," ujarnya.
Yusuf Supendi, salah satu deklarator Partai Keadilan (kini PKS) ini, mengajukan gugatan terhadap sepuluh elite PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para petinggi PKS itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kesepuluh elite PKS itu, yakni Hilmi Aminudin (Ketua Majelis Syuro), Salim Segaf Al Jufrie (anggota Dewan Syuro), Surahman Hidayat, Tifatul Sembiring (Mantan Presiden PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS), Anis Matta (Sekretaris Jenderal PKS), Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, dan Makmur Hasanuddin.
Yusuf mengungkapkan dua pokok penting dalam gugatan yang dia layangkan. Pertama, dia akan memohon majelis hakim untuk menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PKS tentang pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat. “Bisa saya katakan, SK itu, SK misterius,” kata Yusuf kepada VIVAnews.com.